Intisari :
Apabila keterangan dalam ijazah terdapat kesalahan penulisan tanggal lahir, Anda dapat mengajukan perbaikan kepada Dinas Pendidikan kota/kabupaten setempat. Setelah melampirkan persyaratan yang dibutuhkan, Dinas Pendidikan tersebut akan menerbitkan surat keterangan pembetulan ijazah atau surat keterangan ijazah rusak/kesalahan penulisan sebagai pendamping dari ijazah anak Anda yang salah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Ulasan lengkap :
Penerbitan Ijazah Sekolah
Ketentuan mengenai ijazah sekolah dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (“Permendikbud 14/2017”).
Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.[1]
Penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan.[2]
Ijazah pada pendidikan formal ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dan diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan yang bersangkutan yang memuat:[3]
-
identitas peserta didik;
-
identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara ujian sekolah dan ujian nasional;
-
pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
-
daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.
Maka, menurut hemat kami, kesalahan tanggal lahir yang tidak sesuai dengan akta kelahiran merupakan bagian dari kesalahan identitas peserta didik.
Perbaikan Ijazah Sekolah
Sepanjang penelusuran kami, apabila Anda ingin memperbaiki keterangan yang tertulis dalam ijazah, maka Anda dapat mengajukannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Anda tidak menerangkan jenjang pendidikan mana yang Anda maksud, maka sebagai contoh, dikutip dari artikel dalam laman Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman yang berjudul Standar Pelayanan Surat Keterangan Pembetulan Ijazah/SHUN SD, disebutkan bahwa untuk mendapatkan perbaikan ijazah dibutuhkan persyaratan dokumen:
-
Membawa surat keterangan pembetulan kesalahan penulisan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (“STTB”) dari sekolah;
-
Membawa fotokopi akta kelahiran;
-
Membawa fotokopi ijazah.
Masih dari laman yang sama, prosedur/mekanisme perbaikan ijazah adalah sebagai berikut:
-
Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
-
Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
-
Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan meneliti dan memberikan paraf
-
Kepala Bidang Pembinaan SD SMP meneliti dan memberikan paraf
-
Kepala Dinas Pendidikan memberikan tanda tangan mengetahui pada surat keterangan
-
Petugas membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
-
Petugas menyerahkan surat keterangan yang telah diketahui oleh kepala dinas kepada pemohon, yaitu berupa Surat Keterangan Pembetulan Ijazah/STTB.
Sebagai perbandingan, dalam artikel SOP Pelayanan Surat Keterangan Ijazah Rusak/Kesalahan Penulisan Ijazah SMP di laman Dinas Pendidikan Kota Malang, dijelaskan bahwa persyaratan dokumen yang dibutuhkan adalah surat keterangan ijazah rusak/kesalahan penulisan dari sekolah, fotokopi biodata siswa pada buku induk sekolah, dan fotokopi rapor. Setelah itu akan diproses sampai dikeluarkannya surat keterangan ijazah rusak/kesalahan penulisan dari dinas yang disahkan kepala dinas.
Dengan demikian, apabila terdapat kesalahan penulisan identitas pada ijazah anak Anda, maka dapat meminta surat keterangan pembetulan ijazah atau surat keterangan ijazah rusak/kesalahan penulisan ke dinas pendidikan kota/kabupaten setempat sebagai pendamping dari ijazah anak Anda yang salah.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
-
Standar Pelayanan Surat Keterangan Pembetulan Ijazah/SHUN SD, diakses pada 29 Januari 2020, pukul 18.30 WIB;
-
SOP Pelayanan Surat Keterangan Ijazah Rusak/Kesalahan Penulisan Ijazah SMP, diakses pada 29 Januari 2020, pukul 18.52 WIB.
[1] Pasal 1 angka 1 Permendikbud 14/2017
[2] Pasal 2 ayat (1) Permendikbud 14/2017
[3] Pasal 4 Permendikbud 14/2017
