Intisari :
Dalam rangka melaksanakan amanah dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, pemerintah provinsi Bali membentuk perangkat daerah yang menangani urusan desa adat, yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Dinas ini merupakan bagian dari perangkat daerah provinsi yang berbentuk dinas daerah provinsi dengan tipe A, yakni yang beban kerjanya besar dalam menjalankan fungsinya.
Ulasan lengkap :
Desa Adat di Bali
Desa adat menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (“Perda Bali 4/2019”) adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Kedudukan desa adat tersebut berada di wilayah provinsi Bali dan berstatus sebagai subjek hukum dalam sistem pemerintahan provinsi Bali.[1]
Unsur pokok desa adat terdiri atas Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan yang merupakan perwujudan dari filosofi Tri Hita Karana, yang mencakup:[2]
-
rasa bhakti Krama kepada Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa;
-
kebersamaan, kepedulian, dan kesetiakawanan/punia antara Krama dengan sesama; dan
-
keserasian, keselarasan, serta kewelas-asihan/asih Krama terhadap alam dan lingkungan.
Lebih lanjut, Tri Hita Karana bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Bali, yaitu 6 sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan masyarakat Bali (Sad Kerthi), yang meliputi:[3]
-
penyucian jiwa (atma kerthi);
-
penyucian laut (segara kerthi);
-
penyucian sumber air (danu kerthi);
-
penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kerthi);
-
penyucian manusia (jana kerthi); dan
-
penyucian alam semesta (jagat kerthi).
Pengaturan tentang desa adat ini berfungsi menyelenggarakan:[4]
-
Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan desa adat;
-
sistem dan pelaksanaan hukum adat;
-
lembaga Sabha desa adat dan Kerta desa adat;
-
lembaga pemajuan adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat desa adat;
-
Pasraman sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan Hindu untuk pengembangan jati diri, integritas moral, dan kualitas masyarakat Bali;
-
lembaga keamanan desa adat; dan
-
lembaga perekonomian desa adat.
Berdasarkan amanah dari Pasal 96 ayat (1) dan (2) Perda Bali 4/2019, pemerintah provinsi Bali membentuk perangkat daerah yang menangani urusan desa adat paling lambat 6 bulan sejak Perda Bali 4/2019 ini diundangkan.
Dinas Pemajuan Masyarakat Adat sebagai Perangkat Daerah Provinsi Bali
Sepanjang penelusuran kami, dinas yang Anda maksud, kami asumsikan, adalah Dinas Pemajuan Masyarakat Adat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (“Perda Bali 7/2019”).
Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 15 Perda Bali 7/2019, diterangkan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemajuan desa adat di Bali. Dinas ini merupakan bagian dari dinas daerah provinsi sebagai bagian dari perangkat daerah.
Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan melalui peraturan gubernur.[5]
Sementara itu, definisi perangkat daerah menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (“PP 18/2016”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dinas daerah provinsi merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas daerah provinsi tersebut dipimpin oleh kepala dinas daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.[6]
Dinas daerah provinsi tersebut mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi.[7]
Kemudian, perlu Anda pahami bahwa Dinas Pemajuan Masyarakat Adat di Bali merupakan dinas daerah provinsi tipe A yang mewadahi pelaksanaan fungsi dinas daerah provinsi dengan beban kerja yang besar, di antaranya:[8]
-
perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
