apakah perlu sebuah anak perusahaan memiliki akta notaris tersendiri yang terpisah dari perusahaan induknya?
Rincian Pertanyaan :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) pada dasarnya tidak menjelaskan maupun mengatur ketentuan mengenai perseroan grup atau perseroan holding atau dalam praktek dikenal dengan perseroan induk dan perseroan anak atau anak perusahaan.[1] Jadi pada dasarnya, UUPT tidak mengatur mengenai anak perusahaan.
